News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum, Dibanting, hingga Dipaksa Tenggak Miras, Ini Sebabnya

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin (kiri) saat diwawancarai awak media di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (20/11/2024) dan (Kanan) Tangkap layar video viral saat korban disiksa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib malang dialami bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, lantaran disetrum karena mencuri uang Rp700 ribu.

Tak hanya disetrum, korban juga dibanting sampai dipaksa minum miras oleh empat pelaku yang merupakan orang dewasa.

Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa menuturkan kronologi awal ketika salah satu tersangka inisial C sempat melihat korban masuk ke penggilingan padi di mana uang miliknya hilang.

“Pelaku sempat menanyakan kepada teman-teman korban yang habis ditraktir oleh korban," katanya kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, korban mengakui perbuatannya. 

Kemudian tersangka C bersama pelaku lainnya melakukan persekusi hingga penganiayaan berat.

Aksi kejam pelaku tersebut viral di media sosial.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang sudah dilakukan korban anak memang mengakui mencuri uang milik pelaku C hingga C melakukan perbuatan persekusi atau kekerasan terhadap anak korban tersebut," tukas Purbawa.

Baca juga: Kisah Pecandu Judi Online 1: Mahar Nikah dan Uang Rp100 Juta Ludes hingga Pinjol ke Banyak Aplikasi

Polisi telah menangkap empat pelaku yang menyetrum bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang tersebut.

Keempat pelaku yakni C, J alias K, S alias C, dan T yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," tegas Arief.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini