TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta terungkap setelah Polres Metro Jakarta Barat berhasil melakukan penggerebekan sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).
Rumah itu diduga digunakan menjadi markas aktivitas judi online.
Adapun penggerebekan berlangsung selama satu jam dari pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Berikut fakta-fakta penggerebekan rumah yang dijadikan markas judi online:
8 Tersangka
Dalam penggerebekan itu polisi menangkap total delapan orang tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024).
Selanjutnya terdapat empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11/2024).
Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.
Baca juga: Setelah Judi Online, Kapolri Bakal Sikat Habis Mafia Tanah
Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap Kompol Syahduddi, Jumat (8/11/2024).
Peran, Jaringan dan Modus Kejahatan
Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengungkap modus kejahatan yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya.
Modusnya mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke jaringan luar negeri yang ada di Kamboja.