Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir menyatakan pihaknya merasa terkejut dengan adanya ketetapan Mahkamah Konstitusi RI (MK) terhadap penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.
Pasalnya kata Adies, sudah berapa banyak gugatan terkait dengan ambang batas sebelumnya selalu ditolak.
Namun, baru kali ini gugatan serupa dikabulkan hakim MK.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah kado yang mengejutkan di awal tahun 2025 di mana setelah puluhan gugatan, kalau tidak salah sekitar 32 atau 33 gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi selama ini selalu ditolak dan kemudian kali ini satu gugatan, kalau tidak salah nomor 62 PU itu dikabulkan," kata Adies saat ditemui di kawasan Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Meski demikian, Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) pendiri Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) itu menyatakan, pihaknya akan menaati apa yang menjadi keputusan MK.
Terlebih, putusan MK bersifat final dan mengikat serta harus ditaati.
Baca juga: Usai Hapus Presidential Threshold, MK juga Diharapkan Hapus Ambang Batas Pilkada
"Kami akan taat dan patuh atas keputusan tersebut kami akan mengikuti segala keputusan yang telah diambil oleh hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Wakil Ketua DPR RI tersebut menyatakan, terhadap keputusan ini diharapkan menjadi angin segar baru bagi proses demokrasi di Indonesia.
"Mudah-mudahan keputusan ini memberikan angin segar kepada sistem demokrasi perpolitikan di negara kita, negara Republik Indonesia, harapan kami seperti itu," ujar dia.
Jangan sampai kata dia, yang terjadi justru sebaliknya yakni terjadi carut-marut baru saat proses Pilpres mendatang.
Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, Setara Institute: Membuat Demokrasi Kita Lebih Sehat
Pasalnya, dengan ada keputusan ini, setiap partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk bisa mencalonkan capres-cawapres tanpa harus memperhatikan ambang batas dan perolehan kursi di Pileg 2024 lalu.
"Bukan nantinya malah membuat carut-marut baru, membuat persoalan baru di sistem demokrasi Indonesia kita mudah-mudahan dengan ada putusan tersebut sistem kita, demokrasi kita akan bisa semakin baik," tandas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.