Sejumlah laptop yang masih menampilkan list nama-nama, lengkap beserta data pribadinya berikut nomor telepon, juga ikut diamankan.
Termasuk, sejumlah kertas berisi list nama dan status keanggotaan judi online yang ditempel oleh pelaku di tembok-tembok ruang kerjanya itu.
Positif Sabu
Dari penangkapan ini, sebanyak enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.
Oleh karena itu, para tersangka dijerat pasal berlapis.
Pasal pertama terkait dengan perjudian online dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.
Pasal kedua, pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Markas Penampungan Rekening Judi Online Jaringan Internasional di Cengkareng Jakbar Digrebek Polisi
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reynas Abdila)(Tribuntangerang.com/Nuri Yatul Hikmah)