News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Daftar Pejabat yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Ada Yasonna Laoly Hingga Ronny Sompie

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Eks Menkumham sekaligus Politikus PDIP Yasonna Laoly dan Buron KPK Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku. Hari ini Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Sompie dimintai keterangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku.

Sejumlah mantan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM pun dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk mendalami data perlintasan Harun Masiku.

Baca juga: Profil Ronny Sompie, Mantan Dirjen Imigrasi yang Diperiksa KPK dalam Kasus Harun Masiku

Pada Rabu (18/12/2024), mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memenuhi panggilan penyidik KPK.

Yasonna Laoly mengaku dicecar penyidik terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

Baca juga: Ronny Sompie Beberkan Data Perlintasan Harun Masiku ke KPK Usai 5,5 Jam Diperiksa Penyidik

"Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja," ucap Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Yasonna sebagai ketua DPP PDIP mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang meninggal dunia. 

Diketahui, kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019. 

Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua. 

Dengan demikian, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR. 

Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

"Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Kapasitas saya sebagai ketua dpp. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57," ujar Yasonna. 

Menjawab surat Yasonna tersebut, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

Selain soal surat ke MA, Yasonna dicecar penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku.

Baca juga: Penerima Suap Harun Masiku, Wahyu Setiawan Minta Pemeriksaannya untuk Hasto Diundur Pekan Depan

Ronny Sompie Diperiksa KPK

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Sompie selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menyeret Harun Masiku.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini