TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Kampung Pulo menolak dianggap sebagai pemukim liar, meski menyadari tidak memiliki sertifikat. Mereka mengaku selama ini rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Hal itulah yang kemudian mendasari warga Kampung Pulo hendak menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Warga menempuh jalur hukum ke PTUN karena warga merasa bukan orang liar. Karena dasarnya hanya tidak ada sertifikat," kata Ketua Lembaga Masyarakat Kota (LMK) RT 03/06 Kelurahan Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Muhammad Halili, di lokasi, Kamis (20/8/2015).
Halili menyatakan pada dasarnya warga tidak setuju untuk dipindah ke rumah susun. Ia menyebut sudah banyak warga yang mengambil kunci. Hanya saja, Halili mengatakan warga meminta diberi waktu untuk mengosongkan rumahnya.
Sebab ia menyebut banyak warga yang memiliki usaha. "Warga kan banyak yang punya usaha rumahan. Misalnya ada yang usaha lele. Nah, yang seperti itu bagaimana," ujar Halili.
Menurut dia, warga Kampung Pulo sangat berharap Pemprov DKI dapat mencarikan solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut.
"Apalagi kan Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama) sudah bilang, hubungan pemerintah dan warga seperti ayah dan anak. Ya kita jadi anaknya," ujar dia.(Alsadad Rudi)