News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penertiban Kampung Pulo

Tak Punya Sertifikat, Warga Kampung Pulo Mengaku Rutin Bayar PBB

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Kampung Pulo memadati Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, sebelum dilaksanakannya eksekusi bangunan, Kamis (20/8/2015). Ratusan warga terlibat bentrok dengan petugas saat akan eksekusi lahan tersebut. Warta Kota/angga bhagy nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Kampung Pulo menolak dianggap sebagai pemukim liar, meski menyadari tidak memiliki sertifikat. Mereka mengaku selama ini rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hal itulah yang kemudian mendasari warga Kampung Pulo hendak menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Warga menempuh jalur hukum ke PTUN karena warga merasa bukan orang liar. Karena dasarnya hanya tidak ada sertifikat," kata Ketua Lembaga Masyarakat Kota (LMK) RT 03/06 Kelurahan Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Muhammad Halili, di lokasi, Kamis (20/8/2015).

Halili menyatakan pada dasarnya warga tidak setuju untuk dipindah ke rumah susun. Ia menyebut sudah banyak warga yang mengambil kunci. Hanya saja, Halili mengatakan warga meminta diberi waktu untuk mengosongkan rumahnya.

Sebab ia menyebut banyak warga yang memiliki usaha. "Warga kan banyak yang punya usaha rumahan. Misalnya ada yang usaha lele. Nah, yang seperti itu bagaimana," ujar Halili.

Menurut dia, warga Kampung Pulo sangat berharap Pemprov DKI dapat mencarikan solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut.

"Apalagi kan Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama) sudah bilang, hubungan pemerintah dan warga seperti ayah dan anak. Ya kita jadi anaknya," ujar dia.(Alsadad Rudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini