News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penertiban Kampung Pulo

Ahok: Dulu Ada Uang Kerahiman Tapi Sekarang Tidak Boleh

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, sudah dalam tahap penyelesaian penertiban, Minggu (23/8/2015). Penggusuran dilakukan untuk normalisasi Kali Ciliwung untuk mencegah banjir. Warta Kota/angga bhagya nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengakui, saat masih mendampingi Joko Widodo memimpin Jakarta, pernah ada aturan soal pemberian uang belas kasih atau kerahiman sebesar 25 persen untuk tanah warga Kampung Pulo.

"Memang dulu kami mau kasih kerahiman 25 persen dari NJOP. Tapi, sekarang ada peraturan yang tidak memperbolehkan kasih kerahiman," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).

Menurut Ahok, di Indonesia tidak mengenal lagi soal uang kerahiman semenjak peraturan itu diterapkan. Peraturan soal kerahiman tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 soal Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Di negara kita itu tidak kenal uang kerahiman. Itu enggak ada. Tapi, kalau uang belas kasihan untuk pulang kampung, ya okay," ungkap mantan Bupati Belitung Timur ini.

Ia menambahkan, rumah susun yang disediakan untuk warga Kampung Pulo belum semuanya mengambil kunci karena mereka sedang pulang kampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini