Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta bekerjasama dengan Polres Kota Bandara Soekarno Hatta mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu 94 kg dan 112.189 butir ekstasi.
Narkotika diselundupkan melalui jaringan internasional Guangzhou-Kuala Lumpur-Jakarta. Sebanyak empat orang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan. Mereka yaitu, YMCB, CSW, PCP, dan NKF.
Pengungkapan kasus berawal dari penemuan 10 bungkus sabu dengan berat 6 kg. Tersangka YMCB dan CSW menyelundupkan sabu di dalam tas koper. Tas koper dibawa menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 377 rute penerbangan Guangzhou-Kuala Lumpur-Jakarta pada Minggu 9 Agustus 2015.
"Dimulai pada 9 Agustus, dari bea cukai bandara mengungkap upaya penyelundupan narkotik dalam jumlah tertentu, dan kemudian diinformasikan kepada (Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta) bandara," tutur Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian ditemui di Terminal 2D Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/8/2015).
Dari temuan sabu seberat mencapai 6 kilogram, kemudian polisi melakukan control delivery dengan membuntuti YMCB dan CSW ke tempat mereka akan pergi, yakni ke Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat. Di tempat tersebut berada PCP.
PCP berperan sebagai penerima sabu 6 kilogram. Dari situ, polisi mengetahui PCP tinggal di apartemen di kawasan Kelapa Gading. Polisi menggeledah tempat tersebut. PCP diperiksa lebih lanjut oleh polisi.
Dari hasil pemeriksaan, PCP mengaku disuruh NKF. NKF tinggal di salah satu apartemen di daerah Ancol, Jakarta Utara. Namun, dari penggeledahan di sana, hanya ditemukan 300 kilogram soda api, tiga butir ekstasi, dan paspor milik NKF.
"Jadi modus yang digunakan menggunakan cover soda api sebanyak 300 kg," kata dia.
Polisi menyelidiki kepemilikan paspor milik NKF dan didapati informasi NKF berada di apartemen kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. NKF pun dibekuk pada 19 Agustus 2015 pukul 23.00 WIB dan polisi menginterogasi NKF.
Dari keterangan NKF, diketahui ada satu tempat yang digunakan untuk menyimpan sabu serta ekstasi di daerah Pluit, Jakarta Utara. Di apartemen tersebut, ditemukan 88 kilogram sabu yang disimpan di dalam koper dan 186 butir ekstasi. Di sana ditemukan surat perjanjian sewa-menyewa apartemen di Jakarta Barat atas nama CWY.
Lalu, polisi memeriksa ke apartemen tersebut, dan didapati 112.000 butir ekstasi. Dari semua barang bukti narkotika yang dikumpulkan, terhitung ada 94 kilogram sabu dan 112.189 butir ekstasi yang nilainya mencapai Rp 206 miliar lebih. Keempat tersangka kini ditahan polisi untuk pemeriksaan.
"Ini ungkapan cukup besar, kalau dirupiahkan total Rp 206 miliar. Ini dapat menyelamatkan anak bangsa dari sabu dan ekstasi, 376.000 orang," tambah Tito Karnavian.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.