TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan berkas perkara pembunuhan Hayriantira dan tersangka Andy Wahyudi alias AW (38) ke Polres Garut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pelimpahan berkas perkara dan tersangka dilakukan karena tempat utama pembunuhan di Garut.
"Kesimpulan Polda Metro Jaya dan Polres Garut, tersangka melakukan pembunuhan tindak utama di Garut. Tersangka akan dilimpahkan penyidikan ke Polres Garut karena nanti proses persidangan banyak di Garut," ujar Komisaris Besar Krishna Murti ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Pada Jumat ini, penyidik polres Garut mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara akhir terkait pelaksanaan penyidikan tindak pidana dugaan pembunuhan 338, pembunuhan berencana 340, dan pencurian 365 atas nama tersangka AW.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Polres Garut melakukan joint investigation menangani kasus tersebut.