News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penertiban Kampung Pulo

Dianggap Melecehkan Kampung Pulo, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Lawan Ahok, Selasa (1/9/2015) sore melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim Polri.

Dalam laporan LP/1026/IX/2015/Bareskrim, Ahok dilaporkan oleh Lieus Sungkharisma, warga Taman Sari Jakarta Barat atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.

Ahok dilaporkan atas pernyataannya yang dianggap pelapor telah menyakiti hati anak bangsa, yakni soal penggusuran Kampung Pulo, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Pernyataan Ahok itu yakni pada 21 Agustus 2015, di acara debat stasiun televisi swasta "Kita atasi Kampung Pulo, nggak ada lagi sejarah Kampung Pulo banjir lagi. Syaratnya apa? Kita main kasar, main keras, jual otot nggak otak. Jakarta nggak perlu otak, otot saja. Itu urusan sampah kok, otot saja. Saya bilang kita taroh tentara saja disitu, kerjasama tentang udah, Kamu galak-galakan, Galakan kitalah,"

"Pelapornya Pak Lieus, ini warga Jakarta yang keberatan atas pernyataan Ahok. Kami kesini minta Bareskrim mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok. Ini tidak pantas diucapkan oleh seorang kepala daerah, semoga bisa ditertibkan. Kami tidak mau ada kekerasan dan ancaman," tutur Tegar Putuhena, Ketua Gerakan Lawan Ahok di Mabes Polri.

‎Tegar menambahkan menurutnya selama ini tingkah laku dan perilaku dari Ahok seringkali menyakiti dan mengumbar ancaman. Menurutnya kepolisian harus bisa menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan rasa aman.

‎Ditanya soal barang bukti apa yang diserahkan pihaknya ke Bareskrim, Tegar menjawab barang bukti itu yakni berupa rekaman pernyataan Ahok di stasiun televisi swasta tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini