Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengelola tempat parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan mengeruk keuntungan dengan cara mengambil alih lahan, lalu, menjadikan sebagai tempat parkir resmi.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, mengindikasikan ada upaya Pemprov DKI Jakarta mengambil keuntungan dari penerapan parkir resmi di lahan parkir gedung DPRD.
"Kalau itu yang dilakukan sama saja dengan cara preman hanya mengganti baju,” ujar Edison dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (8/9/2015).
Menurut Edison, parkir liar sudah lama berlangsung dan bukan hanya di gedung DPRD, tetapi banyak terjadi di penjuru ibu kota. Seharusnya, Pemprov DKI menindak semua pelaku parkir liar yang sering memicu terjadinya keributan.
Parkir merupakan bagian dari prasarana jaringan jalan raya untuk mendukung sistem jaringan transportasi. Parkir yang tidak diatur dengan baik, apalagi melanggar aturan akan mengganggu terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.
"Lalu lintas dan prasarana termasuk parkir merupakan bentuk pelayanan sebagai tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat, bukan untuk kepentingan untung rugi," kata dia.