News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Perjuangan Ibu 4 Anak Rebut Kembali Tanahnya yang Dikuasai PLN

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rita Sari (48) berjilbab hijau muda saat sidang gugatan di PN Depok, Kamis (10/9/2015). Ia menggugat PLN Gandul Cinere atas lahan miliknya yang dijadikan menara Sutet, tanpa kuasa hukum.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Perjuangan Rita Sari (48) ibu empat anak untuk mendapatkan kembali haknya berupa lahan 200 meter di Jalan Pitara RT 01/RW 19 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, sejak 2011 lalu patut diacungi jempol.

Melalui serangkaian proses hukum, Rita yang meraza dizalimi tak kenal lelah untuk memperoleh kembali lahan miliknya yang digunakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Gandul Cinere mendirikan menara Sutet sejak 2006 lalu.

"Keluarga yang memotivasi saya terus mempertahankan hak kami sehingga saya terus berjuang atas hak kami," kata Rita kepada Warta Kota, Jumat (11/9/2015).

Apalagi kata dia, anak pertamanya yang berusia sekitar 20 tahun kini menderita kanker otak dan harus menerima kenyataan tak bisa berbuat apa-apa karena hanya terbaring di tempat tidur.

"Kemiskinan kami membuat saya kuat. Apalagi anak pertama saya menderita kanker otak. Ini membuat saya yakin kebenaran akan terungkap," kata Rita.

Upayanya saat ini sepertinya akan benar-benar membuahkan hasil. Setelah gugatannya atas lahan 200 meter yang dibangun menara Sutet oleh PLN dinyatakan kurang bukti oleh PN Depok tahun 2011 lalu, Rita kembali melakukan gugatan Juni 2015 ini.

"Ini setelah saya mendapatkan bukti-bukti baru dari beberapa pihak yang simpati terhadap saya," kata Rita yang merupakan istri siri, sehingga harus menghidupi empat anaknya dengan berdagang kecil-kecilan.

Peluang Rita untuk mendapatkan haknya makin terwujud, setelah dalam sidang gugatannya di PN Depok, Kamis (10/9/2015) lalu, sejumlah bukti yang ada memperkuat semua argumennya atas lahan 200 meter yang dijadikan menara sutet PLN.

Satu persatu bukti yang dipaparkan Rita tak terbantahkan oleh PLN Gandul Cinere serta BPN Kota Depok di muka pengadilan.

Dalam sidang gugatan Rita di PN Depok, Kamis (10/9/2015) yang beragenda pembuktian dari BPN Kota Depok, semuanya menunjukkan bahwa lahan lokasi tapak menara Sutet PLN yang dibangun, ternyata salah lokasi.

Lokasi sebenarnya menurut lahan yang dibeli PLN, seharusnya sekitar 200 meter dari lokasi menara berdiri saat ini, di mana di sana ada lahan milik Rita.

Karenanya, Ketua Majelis Hakim Lisma, meminta Rita menghadirkan saksi untuk penguat argumennya dalam sidang berikutnya 17 September mendatang.

"Untuk itu, Ibu Rita saya minta menyiapkan saksi yang mengetahui benar masalah ini," kata Lisma.

Rita pun mengiyakannya dan siap menghadirkan dua saksi yang menunjukkan bahwa lahan dimana tapak menara PLN Gandul Cinere itu berdiri itu adalah miliknya.

"Saya akan hadirkan dua saksi bu," kata Rita yang melakukan gugatan seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.

Menurut Rita, ibu rumah tangga yang tinggal di pemukiman padat pendududuk di Kampung Poncol Bawah RT 04/ RW 06, Kelurahan Depok, lahan yang dibeli PLN dan seharusnya dijadikan menara Sutet, lokasinya sekitar 200 meter dari lokasi menara PLN saat ini berdiri.

"Dari bukti peta desa, serta sertifikat jual beli yang saya miliki dan sertifikat lahan milik PLN, dipastikan PLN salah bangun lokasi menara," kata Rita.

Menurutnya tanah yang dijadikan menara PLN tersebut adalah miliknya sesuai Akta Jual-Beli Tanah (AJB) No. 40/583/2/1999 seluas 200 m2.

Rita mengatakan dirinya sudah menyatakan semua bukti kepemilikannya ke pihak PLN maupun BPN Depok.

"Pihak PLN sudah tahu, lahan yang diserobot milik saya. Begitu juga BPN. Namun mereka menyatakan harus ada kekuatan hukum. Karenanya saya ajukan gugatan ini Juni 2015 lalu," kata Rita.

Rita mengatakan bisa terjadinya salah bangun menara Sutet PLN ini karena Murdial yang mengaku pemilik lahan beserta kroninya merekayasa letak gambar lokasi lahan, yang dijual untuk pembangunan Tower SUTET, ke PLN.

"Dan ini semuanya akan terungkap," kata Rita sambil menunjukkan data-data berupa akta jual-beli tanah yang masih dijaminkan di BRI, begitu juga gambar-gambar lokasi tanah yang telah dirubah oleh Ir Murdial Murad.

"Saya heran kenapa pihak PLN bisa tertipu membangun pondasi Tower IV di lahan milik saya," katanya.

Jika keputusan PN Depok nantinya sudah inkrah dan tetap untuk menyatakan lahan 200 meter di mana menara PLN berdisi adalah miliknya, Rita mengaku tidak menuntut ganti rugi uang.

"Saya hanya mau lahan saya kembali. Tentunya saya mau PLN bongkar menara Sutet di lahan saya dan bangun di lahan sebenarnya yang jaraknya sekitar 200 meter dari lahan saya," papar Rita.

Sementara kuasa hukum PLN Gandul Cinere, Doni yang hadir dalam sidang mengatakan dirinya adalah pengacara yang baru saja ditunjuk atas kasus ini sehingga kurang begitu mengerti apa yang terjadi atas gugatan Rita.

"Karena saya baru menangani ini, untuk detail dan kronologisnya saya kurang paham benar. Jadi saya akui saya kurang mengerti," kata Doni

Kepala BPN Kota Depok, Dadang, mengakui bahwa argumen Rita atas lahan yang diklaim miliknya sangat kuat.

"Kemungkinan PLN salah lokasi dalam membangun menara Sutet, sangat besar," kata Dadang.

Dari data yang dimilikinya, kata Dadang, terkuak bahwa lokasi lahan yang diklaim milik PLN sebenarnya lokasinya berbeda dengan lahan dimana menara Sutet saat ini berdiri. (Budi Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini