TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang menyegel tujuh rumah pemotongan ayam (RPA) yang disidak Polda Metro Jaya beberapa hari lalu karena menjual ayam potong berformalin ke sejumlah pasar tradisional dalam beberapa tahun belakangan.
Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Saeful Rohman pada Selasa (15/9/2015) siang mengatakan, tujuh RPA tersebut disegel oleh pemkot karena tidak memiliki izin operasi.
"Disamping mereka menggunakan formalin untuk ayam potong, ternyata sudah dipastikan bahwa tujuh RPA ini tidak memiliki ijin usaha," katanya.
Saeful menjelaskan, proses penyegelan akan dilakukan tengah hari ini bersama elemen pemerintahan lainnya. "Satpol PP, Babinsa, dan Koramil akan ikut serta untuk pengamanan," kata Saeful.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Polda Metro Jaya menyidak tujuh RPA yang berlokasi di Jalan Budi Asih dan Jalan Abdul Azis, Tanah Tinggi, Kota Tangerang yang sudah menjual ayam potong berformalin sejak lima tahun lalu.
Di dua jalan tersebut, setidaknya ada puluhan RPA yang rata-rata sudah beroperasi 20 tahun lebih. Beberapa RPA disana sebelumnya juga pernah digrebek dan disidak polisi. (Banu Adikara)