News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Tas Hermes, Terjadi Perdebatan Hakim dan Kuasa Hukum Terdakwa

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tas Hermes

Lexyndo menambahkan, dalam persidangan Majelis Hakim sempat mengatakan jika merasa persidangan ini tidak fair, bisa menggunakan upaya hukum banding.

"Apakah etis majelis hakim mengatakan hal tersebut? Harusnya Hakim netral dan tidak perlu mengatakan seperti itu, hal ini semakin menimbulkan tanda-tanya dari kami Tim Pengacara dan keluarga Devita," kata Lexyndo.

Lexyndo menegaskan, dalam Pasal 158 KUHAP itu sudah jelas hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah tidaknya terdakwa, namun sepanjang persidangan tadi, majelis terkesan menyudutkan terdakwa ketika memberikan keterangannya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini