TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjawab pertanyaan soal pembelian lahan RS Sumber Waras dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Hanura.
Pertanyaan yang diajukan kemarin, Selasa (15/9/2015), dijawab Ahok saat rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2014 pada Rabu (16/9/2015).
Dengan bukti berupa sertifikat Hak Guna Banunan (HGB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diuntungkan dengan pembelian lahan tersebut. Karena pembelian jauh di bawah harga pasar.
Total pembelian lahan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan NJOP, yakni Rp 755 miliar. Dengan berbagai keuntungan karena tidak harus membayar biaya ada administrasi lainnya.
"Bukti formal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut menyatakan alamat Jl. Kyai Tapa. Sesuai dengan hasil appraisal, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar, yang artinya nilai pembelian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jauh di bawah harga pasar," kata Ahok.
Dalam pelaksanaan program itu, Pemerintah Provinsi DKI melakukan pengadaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta turunannya, dengan nilai harga tanah sesuai NJOP tahun 2014.
"Nilai transaksi sudah termasuk nilai bangunan dan seluruh biaya administrasi, atau dengan kata lain Pemerintah Provinsi DKI tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan lainnya. Penetapan NJOP berdasarkan zonasi sebagai satu hamparan tanah (satu Nomor Objek Pajak menghadap Jl. Kyai Tapa) yang ditetapkan sejak tahun 1994 sesuai database yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan C.q. Dirjen Pajak," ujar Ahok di ruang rapat paripurna DPRD.