News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sebar 15 Ribu Brosur Berisi Ancaman Hukuman Cegah Kebakaran di Tambora

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mencari barang yang masih bisa dimanfatkan diantara reruntuhan sisa bangunan yang terbakar di Rt 16/01, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (19/12/2014). Kebakaran yang menghanguskan 45 rumah yang dihuni 75 kk ini, meminta korban jiwa, Yanti (40) yang tengah hamil dan Teguh (5). WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wilayah Tambora, Jakarta Barat rawan terjadi kebakaran. Sebagai upaya pencegahan, aparat Polsek Tambora menyampaikan imbauan kepada masyarakat.

Kapolsek Tambora, Komisaris Polisi Wirdhanto, mengatakan upaya ini dilakukan agar masyarakat lebih berhati-hati dan perhatian terhadap bahaya kebakaran.

"Kalau masyarakat lalai atau ceroboh menyebabkan terjadi kebakaran bisa diancam hukuman pidana sesuai Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," kata Wirdhanto di Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Imbauan yang dimaksud berisi antisipasi kebakaran dan ancaman hukuman bagi yang lalai sampai menimbulkan kebakaran. Imbauan itu disampaikan melalui penyebaran brosur dan stiker serta pemasangan spanduk.

Sebanyak 15.000 brosur dan stiker disebar dan ditempel di tempat yang mudah dilihat warga, seperti di rumah, tempat makan dan tempat ibadah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini