TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Selain menikah lagi tanpa persetujuan atasan, berhubungan intim di luar pernikahan yang sah juga dapat menyebabkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) mengalami penurunan pangkat.
Data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyebutkan sepanjang tahun 2015, ada sejumlah PNS yang harus mengalami penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun akibat perbuatan tersebut.
Kepala BKD Agus Suradika menyebut adanya tindakan tersebut telah diatur dalam peraturan aparatur sipil negara (ASN). Hal itu disebabkan karena PNS harus menjadi contoh baik bagi masyarakat.
"Tindakan amoral seperti itu memang ada pasalnya. Karena PNS harus memberikan contoh yang baik pada masyarakat," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Agus mengatakan berhubungan intim di luar pernikahan yang sah sebenarnya merupakan ranah private. Namun, ia menyebut tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah publik apabila ada masyarakat yang merasa terganggu.
Ia mengakui sebagian dari kasus tersebut adalah kasus perselingkuhan. Di mana BKD memperoleh laporan berdasarkan keluhan yang disampaikan pasangan sah dari PNS yang tersangkut kasus berhubungan intim di luar pernikahan yang sah itu.
"Pak Gubernur itu sebenarnya fokus pada kinerja. Kalau ada yang seperti itu, tapi kinerjanya bagus, i don't care about it. Yang seperti itu biasanya diawali dari adanya aduan. Dilaporkan, kemudian diperiksa dan terbukti. Kalau kita tidak punya bukti ya tidak bisa diberi sanksi," ujar Agus. (Kompas.com)
Soal & Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 54, Tumbuhan yang Berkembangbiak dengan Bantuan Manusia
KUNCI JAWABAN IPA Kelas 9 Halaman 95-96 Tentukan Bagaimana Cara Hewan pada Tabel 2.9 Berkembang Biak