News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Anak di Sekolah

Anak Penganiaya Siswa SD Hingga Tewas Dikembalikan ke Orang Tua

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karisah (27), ibunda Ardiansyah, mengagungkan nisan makam anaknya dengan rencengan bunga saat pemakaman di TPU Wakaf Bungur, Sabtu (19/9/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya, NAA (8), mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Ini merupakan hasil koordinasi antara aparat Polres Metro Jakarta Selatan dengan sejumlah stake holder di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (19/9) siang.

Stake holder itu, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, SDN 07 Pagi Kebayoran Lama, Psikolog, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A), dan ahli hukum pidana.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, mengatakan anak belum berusia 12 tahun diduga melakukan tindak pidana maka diserahkan kembali kepada orang tua atau wali. Ini berdasarkan pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012.

"Dalam proses penyidikan dikembalikan kepada pihak orang tua," tutur Kombes Wahyu ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (19/9/2015).

Sementara, pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. Aturan mengenai Diversi tercantum di pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2012.

"Terkait dugaan pidana itu (Diversi,-red) mekanisme proses untuk peradilan anak," kata dia.

Peristiwa kekerasan terjadi di salah satu sekolah dasar di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seorang anak laki-laki berinisial NAA (8) meninggal dunia setelah dipukul saat berkelahi dengan temannya, R (8).

Peristiwa terjadi saat kedua anak tersebut sedang mengikuti lomba menggambar di sekolah dasar itu pada Jumat (18/9) sekira pukul 09.00 WIB. Mereka saling berkelahi satu sama lain.

Pelaku memukul di bagian dada dan menendang bagian kepala hingga korban terjatuh yang mengakibatkan korban mengalami luka bagian kepala bagian belakang dan dada.

Atas kejadian tersebut, korban dibawa ke Puskesmas Kebayoran Lama pada Jumat sekira pukul 10.00 WIB. Guru membawa korban dalam keadaan sadar.

Pihak puskesmas tidak sanggup menangani langsung sehingga korban diarahkan ke RS.Fatmawati, sekira jam 18.00 WIB korban meninggal di RS.Fatmawati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini