TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Susanto meminta seluruh sekolah di Indonesia supaya mencegah kasus bullying atau kekerasan.
Dia menilai bullying merupakan tindakan yang tidak boleh tumbuh di dunia pendidikan.
Sebab, bullying merupakan perilaku yang tak senafas dengan nilai-nilai luhur pendidikan.
Banyak kasus munculnya bullying fisik, seringkali diawali bullying verbal, meski tak semuanya demikian.
Sebagai upaya pencegahan bullying, menurut Susanto ada empat hal yang dapat dilakukan.
"Membangun perspektif tenaga pendidik dan kependidikan bullying tidak dibenarkan. Siswa memiliki kesadaran dan pemahaman bullying tak boleh terjadi," tutur Susanto kepada wartawan, Sabtu (19/9/2015).
Apabila terjadi kasus bullying di sekolah, maka kata Susanto, pihak sekolah dan Suku Dinas Pendidikan di tingkat provinsi harus membangun mekanisme pengaduan agar tidak menimbulkan dampak merugikan.
"Dinas pendidkkan agar memantau, mengedukasi dan mengembangkan sekolah tanpa bullying, karena bullying menjadi masalah serius dalam dunia pendidikan," tambahnya.
Peristiwa kekerasan terjadi di salah satu sekolah dasar di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Seorang anak laki-laki berinisial NAA (8) meninggal dunia setelah dipukul saat berkelahi dengan temannya, R (8).
Peristiwa terjadi saat kedua anak tersebut sedang mengikuti lomba menggambar di sekolah dasar itu pada Jumat (18/9) sekira pukul 09.00 WIB. Mereka saling berkelahi satu sama lain.
Pelaku memukul di bagian dada dan menendang bagian kepala hingga korban terjatuh yang mengakibatkan korban mengalami luka bagian kepala bagian belakang dan dada.
Atas kejadian tersebut, korban dibawa ke Puskesmas Kebayoran Lama pada Jumat sekira pukul 10.00 WIB. Guru membawa korban dalam keadaan sadar.
Pihak puskesmas tidak sanggup menangani langsung sehingga korban diarahkan ke RS.Fatmawati, sekira jam 18.00 WIB korban meninggal di RS Fatmawati.