Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus pembunuhan Dedeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/9/2015) dengan tersangka Muhammad Prio Santoso alias Prio.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Menurut Made, sidang kasus pembunuhan tersebut akan berlangsung siang ini.
"Benar hari ini (21/9) sidang Deudeuh, nanti sekitar 13.00 WIB," kata Made Sutrisna ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (21/9/2015).
Hakim Nelson Sianturi akan memimpin sidang perkara pembunuhan yang terjadi di kos-kosan daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik. Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.
Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya. Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan turut mengambil sejumlah barang berharga milik korbanya.
Atas Tindakannya, Prio dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.