TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby menjerat terdakwa, Muhammad Prio Santoso alias Rio dengan tiga pasal.
Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 339, Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 1 junto ayat 3 KUHP.
"Dari ketiga pasal yang kami sertakan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," kata jaksa Wahyu Oktaviandi usai sidang perdana perkara pembunuhan Deudeuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Pada sidang yang dimulai sekitar 14.30 WIB, terdakwa tampak masuk sambil menutup muka dengan sebuah kain hitam.
Ketika pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa tampak hanya tertunduk mendengarkan dakwaan dihadapan hakim ketua Nelson Sianturi.
Usai pembacaan dakwaan, hakim Nelson Sianturi langsung menawarkan terdakwa untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Namun, kuasa hukum Rio, Ahmad Ramzy menyatakan tidak akan mengajuakan eksepsi atas dakwaan JPU.
"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi Yang mulia," kata Ahmad di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Setelah persidangan pengacara pembunuh Deudeuh menyatakan tidak mengajukan eksepsi karena ingin fokus pada materi persidangan. "Eksespsi itu kan bicara formil. Ini kan pidana materill," katanya.
Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik.
Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.
Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya.
Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan turut mengambil sejumlah barang berharga milik korbannya.