TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tersangka kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Prio Santoso sudah sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13.15 WIB. Prio yang datang dengan baju kaus sepakbola Argentina dan menutupi wajahnya dengan baju koko.
Kuasa hukum tersangka, Ahmad Ramzy menyebutkan kliennya sudah siap menghadapi sidang perdana yang mengagendakan pembacaan gugatan.
"Dia sehat dan mentalnya juga sudah siap untuk hadapi sidang," kata Ahmad Ramzy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik.
Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.
Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya.
Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan turut mengambil sejumlah barang berharga milik korbannya.
Atas tindakannya, Prio dikenai Pasal 338 sert 339 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.