TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusut kasus tewasnya, NAA (8), seorang siswa kelas 2 SDN 07 Pagi Kebayoran Lama.
Apabila ditemukan unsur kelalaian dari pihak sekolah sehingga mengakibatkan menghilangnya nyawa, NAA, maka kepala sekolah dan guru akan menerima sanksi.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sopan Adrianto, mengatakan sanksi diberikan berupa pemberhentian dari jabatan yang diemban saat ini.
"Dinas Pendidikan berkomitmen siapa yang melakukan kelalaian, khususnya kepala sekolah, maka sanksi akan diberhentikan," tutur Sopan Adrianto kepada wartawan, Senin (21/9/2015).
Dia menjelaskan, kepala sekolah merupakan jabatan yang diberikan kepada guru. Sehingga, Dinas Pendidikan memiliki wewenang memberhentikan jika terjadi kelalaian.
Kewenangan di sekolah berada di tangan kepala sekolah. Ketika dalam kegiatan proses belajar mengajar, tidak menutup kemungkinan akan ditelusuri peran guru.
Dinas Pendidikan akan menyiapkan sejumlah sanksi jika keduanya terbukti lalai. Sebab, tugas guru yakni membimbing, mengajar dan mengarahkan murid.
"Kami menelusuri berdasarkan PP 53. Kenapa peristiwa terjadi. Sehingga guru tidak mengetahui kejadian. Kalau ini terlepas, berarti sebuah kelalaian," tambahnya.