Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan sertifikat Rumah Sakit Sumber Waras di dalamnya tercantum lahan yang dibeli beralamat di Jalan Kyai Tapa.
Hal itu membantah temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang dalam laporan hasil pemeriksaan menuliskan tidak ditemukannya akses ke Jalan Kyai Tapa.
Berdasarkan sertifikat dan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) semuanya beralamat di Jalan Kyai Tapa. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meminta bukti jika ada yang menyebutkan lahan tersebut bukan beralamat di Jalan Kyai Tapa.
"Data yang kami miliki sampai kemarin masih beralamat di Jalan Kyai Tapa. Tunjukkan berkas, tunjukkan bukti pembayaran PBB, zonasi, atau sertifikat jika memang bukan di Jalan Kyai Tapa. Kita berdasarkan sertifikat yang ada saat itu," kata Heru saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Data itu juga menampik pernyataan Ketua Panitia Khusus LHP BPK, Triwisaksana, bahwa akses ke Jalan Kyai Tapa tidak ditemukan.
Menurut Heru, dalam pembelian lahan, Pemprov DKI Jakarta berpatokan pada sertifikat yang ada. Ia memastikan dapat memberikan bukti lahan tersebut memang berada di Jalan Kyai Tapa.
"Sertifikat dan peta bidang itu sama. Nilai tertinggi sebuah surat pembelian lahan adalah sertifikat. Apa mau beli lahan berdasarkan kertas koran atau kertas kosong? Surat berharga yang paling tinggi ya sertifikat," tegas dia.