News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waspada! Inilah Jam Beraksi Komplotan Perampok Minimarket

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Aksi perampokan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komplotan penjahat spesialis perampokan mini market diamankan aparat Polda Metro Jaya.

Para pelaku telah beraksi sebanyak 20 kali di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan MP alias BT (17) di Desa Waluyo, Cikarang Utara, Bekasi pada Minggu (6/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

Berselang satu hari kemudian, tiga pelaku lainnya, yaitu H alias A (18), VA alias V (20), dan MN alias AN (17).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan mini market merupakan target operasi perampokan di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama beberapa bulan terakhir.

Aparat kepolisian menangkap empat pelaku. Ini jaringan perampokan 20 TKP.

Satu pelaku yang menjadi kapten kelompok ini masih daftar pencarian orang (DPO).

Krishna menduga, kapten itu melakukan kejahatan bersama jaringan lain.

Sementara, dua orang pelaku masih berada di bawah umur sehingga terdapat perbedaan dalam pemberian hukuman.

“Yang menjadi konsentrasi dari empat pelaku ternyata dua anak di bawah umur dan dua lagi dewasa.

Yang berusia di bawah 17 tahun tidak ditahan di rumah tahanan,” kata Krishna ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/9).

Dia menjelaskan, pelaku masuk ke mini market berpura-pura berbelanja.

Mereka mengincar mini market yang buka selama 1X24 jam.

Para pelaku membagi tugas saat beraksi. Kejahatan biasanya terjadi pada pukul 00.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Pencurian ini merupakan ide pelaku VA. Dia mengajak tiga rekan yang lain melakukan kejahatan.

VA dan H mengantarkan dua orang teman ke tempat kejadian perkara.

Mereka mengawasi lingkungan sekitar.

Sementara, MP membawa senjata tajam jenis celurit, lalu, mengalungkan ke korban.

Sementara, MN membawa korek api berbentuk pistol, kemudian, menodongkan ke korban.

“Mereka menodongkan senjata api rakitan serta senjata tajam. Ada yang menunggu di sepeda motor dan mengambil harta,” kata Krishna.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Aparat kepolisian masih mengembangkan kasus ini. Sebab, masih ada pelaku yang belum tertangkap. “Anggota bekerja keras untuk menangkap,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini