News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awas ! Ada Komplotan Curanmor di Setiabudi Incar Motor yang Parkir di Jalan

Penulis: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Metro Setiabudi Mengamankan tiga pelaku curanmor MS (22), AF (23), AR dan penadah, S.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Metro Setiabudi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan Kusnadi alias Andi oleh aparat Polsek Metro Tanah Abang. Lalu ditindaklanjuti Polsek Metro Setiabudi.

Hingga akhirnya, ditangkap tiga orang pelaku pada Kamis(10/9/2015) lalu di Karet. Mereka yaitu, MS (22), AF (23), dan AR. Selain itu, diciduk penadah, S, di Karawang.

"Ada info anggota ditangkap di Tanah Abang. Kami koordinasi, lalu, ditangkap tiga pelaku di Kelurahan Karet," tutur Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Tri Yulianto ditemui di Mapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2015).

Saat beraksi pelaku mengamati sepeda motor yang tidak dikunci stang berada di pinggir jalan. Pelaku mendorong motor ke tempat aman. Pelaku merusak kunci dan menyiapkan kunci palsu. Pelaku beraksi hanya di wilayah Kecamatan Setiabudi.

Pelaku mengambil dua sepeda motor, yaitu, sepeda motor merk Tajima Evo warna hitam nomor polisi B6546SWI di depan warteg Jalan Nurul Mu'Min pada (27/4) pukul 04.00 WIB.

Kemudian, Honda Beat warna orange biru nomor polisi F 5075 LZ milik Riky Okotora di Jalan Sawo RT/RW 012/07 Kelurahan Karet Kuningan pada (29/5) pukul 04.15 WIB.

"Mereka mencuri sepeda motor yang layak jual. Mereka menjual ke penadah di Karawang. Dijual satu unit Rp 2 juta," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan kejahatan curanmor di Tanah Abang, Setiabudi, dan Blok M. Selain sebagai pelaku curanmor, mereka diindikasikan pelaku perampasan barang berharga, seperti dompet dan telepon genggam.

Selain menyita sepeda motor merk Tajima Evo warna hitam nomor polisi B6546SWI dan Honda Beat warna orange biru nomor polisi F 5075 LZ, aparat kepolisian mengamankan BPKB sepeda motor Yamaha Moi warna hitam bernomor polisi B6064PIJ.

Untuk sementara, pelaku pencurian ditahan di Mapolsek Metro Setiabudi. Mereka dijerat pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini