TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Polsek Cakung dan Polres Jakarta Timur menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Yupit Paembonan alias Yoris (32). Penangkapan dilakukan setelah satu tahun pelaku melarikan diri.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Farouq, mengatakan penangkapan dilakukan di daerah Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (29/9/2015) sekira pukul 03.00 WIB.
Aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan pelaku untuk pengembangan kasus itu. Pelaku diperiksa secaran intensif di Polsek Cakung.
"Jamril alias Buyung (45) ditangkap dini hari tadi. Motifnya belum diketahui," tutur Umar Farouq kepada wartawan.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Jamril alias Buyung melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul muka korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali bersama-sama pelaku lainnya antara lain, Coki, Boy, Botak, Sidik, Aung alias Mansyur.
Yoris dianiaya pelaku dan teman-temannya pada Februari 2014 di jembatan rel kereta api Gunung Antang, Jakarta Timur. Korban dipukul di wajah dan tangan yang mengakibatkan korban luka berat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.