TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membalas tudingan Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, yang mengatakan bahwa Ahok akan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober mendatang, terkait pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
"Ya enggak apa-apa itu kan mesti dibuktikan di hukum, jangan mengasumsi seperti itu dong. Silahkan saja, kan jaksa sudah panggil kita, KPK juga sudah panggil dan sudah investigasi. Jadi ya silakan saja," ujar Ahok.
Ahok menjelaskan, bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras itu, sesuai harga pasar. Ia heran kalau, pembelian lahan itu, ditulis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada indikasi kerugian negara.
"Kalau gitu pembelian jalan tol semua, termasuk pembebasan jalan layang boleh enggak kalau ada auditor BPK yang menulis berpotensi kerugian negara? Kenapa kamu belinya harga pasar bukan harga NJOP (nilai jual objek pajak), kalau dengan dasar itu kena semua dong. Pertanyaan saya kenapa mereka berani beli harga pasar karena ada Keppres. Nah salahnya di mana?" kata Mantan Bupati Belitung Timur ini.
Ia menambahkan, bahwa yang menentukan pokok letak NJOP itu, adalah Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, "Yang menentukan pokok letak NJOP pajak di Jalan Kiai Tapa siapa? Bukan saya loh, dari Dirjen Pajak dulu," katanya.
Sebelumnya, Taufik mendoakan Ahok, menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Kita berdoa saja supaya Oktober, Ahok tersangka. Kita lihat saja nanti hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dia enggak akan bisa lepas," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Taufik mengatakan, kalau KPK telah meminta BPK untuk mengaudit dan menginvestigasi mengenai pembelian Rumah Sakit Sumber Waras, maka BPK akan meneruskan pemeriksaan.
"Kalau itu permintaan KPK, maka itu akan diterusin sama BPK," ujar Taufik.