News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dishub DKI: Ojek Online Dilarang Mangkal di Pinggir Jalan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ojek online Grab Bike memeriksa pesanan pelanggan melalui smartphone di sisi Jalan Palmerah Utara, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2015). Walaupun ada penolakan terhadap ojek online semacam ini, di kawasan Slipi mereka bisa nongkrong bersama tukang ojek konvensional. (Warta Kota/alex suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishub) DKI Jakarta melarang jasa transportasi sepeda motor berbasis aplikasi alias ‘Ojek Online’ supaya tidak mangkal di pinggir jalan.

Sebab, keberadaan pengendara sepeda motor tersebut di pinggir jalan melanggar aturan.

“Kalau mangkal istilahnya gini, di aturan setiap ruas jalan di protokol meskipun itu ada rambunya, itu dilarang parkir apalagi mangkal,” ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Perkeretaapian Dishub DKI Jakarta, Emanuel Kristanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/9/2015).

Menurut Emanuel, pangkalan sepeda motor sudah ada sebelum keberadaan Ojek Online. Sekarang, tempat tersebut ditempati Ojek Online. Keberadaan sarana transportasi itu dinilai sudah banyak sehingga membuat tidak terkendali.

Oleh karena itu, Dishub DKI Jakarta mengimbau supaya Ojek Online tidak mangkal di pangkalan.

Daripada berada di jalan, kata Emanuel, lebih baik dilakukan koordinasi. Sayangnya, pemerintah belum melakukan penegakan hukum karena banyak pertimbangan.

“Penertiban secara persuasif sebab banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Tetapi, kalau untuk ditangkap belum,” kata dia.

Emanuel menambahkan Dishub DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya menangani sarana transportasi ini.

Dia menilai, sepeda motor berbasis aplikasi tak bermasalah yang bermasalah peruntukan kendaraan itu sebagai transportasi umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini