TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, mengatakan pergantian pelat nomor kendaraan bermotor dari merah ke hitam harus sesuai prosedur.
Apabila dilakukan pergantian secara asal tanpa sesuai prosedur, maka itu merupakan bentuk duplikasi. Sehingga pengguna dinilai melanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Yang tidak boleh asal tempel dengan alasan tidak dapat diterima. Nomor sembarangan dipesan di pinggir jalan. Itu bentuk duplikasi dan pelanggaran TNKB. Pengguna dapat ditilang," kata dia ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2015).
Dia menjelaskan, pejabat negara dapat mengajukan permohonan pelat nomor hitam untuk kepentingan tugas. Lalu, aparat kepolisian melakukan identifikasi pelat nomor itu.
"Direktorat Intelkam akan melihat layak atau tidak (penggunaan plat nomor,-red). Lalu koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas. Sehingga identifikasi tepat bisa dilakukan pengawasan dan pengendalian," tuturnya.
Untuk pejabat negara, Iqbal menambahkan, pelat nomor akan diberikan tanda khusus berupa tiga huruf di belakang. Tanda khusus tersebut, yaitu RFS dan RFP.