TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak mempersoalkan jam operasional diskotek hingga 24 jam. Tapi syaratnya, diskotek tersebut harus ada di dalam hotel.
Menurut Ahok, boleh saja sebenarnya diskotek dibuka 24 jam, yang penting tidak mengganggu, dan merugikan warga Jakarta sekitar tempat diskotek tersebut.
Mengenai jam operasional diskotek, hal itu memang tengah diperdebatkan antara Pemprov DKI dan DPRD DKI.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2004, jam operasional diskotek diatur hingga pukul 02.00.
Namun, DPRD DKI berharap jam operasional diskotek dapat dimajukan sampai pukul 00.00 saja.
"Diskotek tersebut juga tidak boleh ada yang pakai narkoba. Buat apa batasi sampai jam 12 atau jam 10 malam," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Minggu (4/10/2015).
Ahok menjelaskan, saat ini, dalam peraturan yang ada, diskotek akan ditutup kalau ketahuan mengedarkan narkoba.
Menurutnya, kata 'mengedarkan' dalam kalimat itu harus diubah. Ahok ingin kata 'mengedarkan' diganti jadi 'memakai'.
"Saya mau kalimat lebih keras, kalau ketemu ada yang pakai atau bawa narkoba dua kali saja, diskotek ditutup. Sehingga pengusaha akan geledah orang yang mau masuk. Itu baru benar. Mau masuk digeledah dong. Sama kayak bandara, itu saya bilang kalau ketemu dua kali ada yang memakai ya harus tutup," imbuhnya.