TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran hanya beraksi seorang diri dan tergolong pemain baru, M pelaku pencurian hanya berani mencuri Digital Video Recorder (DVR) milik Bank BCA bukan menggondol brankas yang uangnya mencapai ratusan juta.
Dari hasil pemeriksaan ternyata M yang adalah mantan pegawai outsourching perawatan mesin ATM ini telah melakukan aksinya sebanyak 52 kali di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso menuturkan pelaku biasa mengincar ATM di minimarket.
Lalu, ia seolah-olah menjadi tukang servis ATM.
Selanjutnya M membongkar casing ATM bagian atas dan mengambil DVR yang terpasang di atas mesin ATM yang terpasang ke CCTV.
"Tersangka beraksi sejak 28 Agustus hingga September 2015. DVR hasil curian lalu dijual ke penadah Rp 150 ribu, padahal umumnya harga jual satuan mencapai Rp 14 juta," ungkap Eko, Minggu (4/10/2015).
Terpisah, Kanit IV Subdit Resmob, Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya Jalan Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2015) kemarin.
Barang bukti yang disita yakni pakaian tersangka saat mengambil DVR, helm, delapan buah hardisk, dan alat perusak DVR.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberkatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tambah Arsya.