TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua kurir narkoba jenis sabu ditangkap tim buru sergap Polsek Bekasi Utara di Jalan Raya Perjuangan, RT 03/03, Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (6/10/2015).
Dari tangan tersangka, Nana Sumarna (25) dan Hari Suhendra (35), polisi menyita barang bukti berupa sembilan paket jenis sabu yang disimpan di dalam amplop kecil.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo mengatakan kedua pelaku ditangkap saat polisi sedang observasi di wilayah tersebut.
Saat itu petugas curiga dengan tingkah Nana Sumarna yang ada di lokasi.
Ketika didekati, Nana berusaha kabur, namun beruntung dia berhasil diamankan petugas.
Petugas kemudian menggeledah Nana dan menemukan sembilan paket sabu.
Kepada polisi, Nana mengaku tengah menunggu calon pembeli di sekitar lokasi.
Setelah menunggu hampir satu jam, dia berencana ingin memutuskan pulang ke rumahnya di Kampung Penggilingan Tengah, Desa Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Naas, dia justru keburu ditangkap dan digeledah anggota yang mengadangnya.
"Dari penangkapan Nana, kemudian petugas mengembangkan kasus ini. Dari sini terungkap, dia memperoleh barang haram itu dari Suhendra," kata Siswo pada Rabu (7/10)
Berbekal informasi itu, kata Siswo, petugas langsung menangkap Suhendra di rumahnya yang tak jauh dari tempat tinggal Nana.
Hingga kini petugas masih melakukan pendalaman terkait pemasok barang haram itu.
Untuk satu paket sabu sendiri, biasa dijual Rp 300.000. Sementara dia bisa memperoleh pendapatan Rp 500.000 untuk sekali mengantar barang haram itu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri