TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jejak pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan, PNF alias Eneng (9), terdapat di kaos kaki korban.
Di barang itu terdapat DNA salah satu saksi yang diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan barang itu milik korban karena sudah diafirmasi kepada ibu korban. Barang itu tercecer di satu kardus.
"Sudah ditunjukkan kepada ibu korban. Ibu korban menyatakan itu satu-satunya kaos kaki korban dan bahkan kadang-kadang bergantian dengan kakaknya. Dua kali kami menunjukkan itu betul kaos kaki korban dan diakui," tutur Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/10/2015).
Dia menjelaskan di kaos kaki itu terdapat DNA. Dia menduga kaos kaki dijadikan alat melakukan kejahatan.
DNA di kaos kaki ini menjelaskan kaos kaki tersentuh secara intens oleh orang yang calon kuat tersangka atau potential suspect.
DNA bisa diangkat dari keringat. Jadi kaos kaki diangkat kemudian muncullah DNA. Tim Puslabfor Polri memperlihatkan hasil DNA identik 99 persen dengan salah satu saksi yang diperiksa.
"Namun ini belum menggambarkan peristiwa pidana. Kami harus pendalaman dan konstruksi peristiwa pidana. Nanti sistem peradilan pidana menjekaskan locus dan tempus," katanya.