News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Razia Rokok di Mal Kota Depok, 17 Orang Ditegur

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Merokok tak hanya membahayakan kesehatan diri sendiri tapi juga orang-orang sekitarnya.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sebanyak 17 orang tertangkap tangan merokok sembarangan dalam penertiban kawasan tanpa rokok atau razia larangan merokok, yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok di dua pusat perbelanjaan atau mal di Jalan Margonda, Kota Depok yakni di ITC Depok dan di Depok Town Square (Detos), Kamis (8/10/2015).

Sebanyak 17 orang itu diberikan teguran secara tertulis pertama, dan didata dalam berita acara, karena dianggap sudah melanggar Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Selain memberikan teguran kepada para perokok, petugas juga menyita asbak rokok di 30 tenant (penyewa toko atau lapak) di ITC Depok dan Detos, sekaligus teguran tertulis kepada para tenant.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Nina Suzana menuturkan razia ini digelar sebagai bentuk pembinaan untuk penegakkan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang sudah berlaku efektif di Depok sejak Maret 2015 lalu.

Ia menuturkan dari 17 orang perokok yang kedapatan melanggar Perda KTR itu, sebanyak 12 orang tertangkap tangan di ITC Depok dan 5 orang di Detos.

"Untuk tenant yang kita beri peringatan karena membiarkan perokok merokok sembarangan dan menyediakan asbak, 25 tenant di ITC Depok dan 5 tenant di Detos. Jadi jumlah totalnya 30 tenant," kata Nina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini