TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah mengantongi alat bukti pembunuhan terhadap PNF alias Eneng (9).
Alat bukti DNA itu didapatkan dari uji forensik pada kaos kaki korban yang ditemukan tercecer dekat kardus di lokasi kejadian. DNA yang ada di kaos kaki korban sama dengan DNA salah satu saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan hasil DNA itu perlu diuji ulang di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan lembaga Disaster Victim Identification (DVI) dari Kedokteran Forensik.
Selain dilakukan pengujian ulang sampel DNA di Indonesia, menurut Krishna, pengujian ulang juga dilakukan di luar negeri.
Sampel hasil DNA itu akan dikirim ke liaison officer atau perwira penghubung Kepolisian Negara Republik Indonesia di Singapura.
“Perintah Kapolda dikirim ke luar negeri. Kami sudah koordinasi dengan LO Polri di Singapura,” tutur Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/10/2015).
Dia menjelaskan, pengujian ulang sampel DNA dilakukan untuk memperkuat temuan tersebut agar penyidik tidak salah membuat keputusan.
“Sedang dilakukan koordinasi ketat sehingga ada second opinion atau third opinion untuk memperkuat agar tidak salah,” kata dia.