News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siapa yang Lantang Dukung Revisi KPK Akan Dicatat Sejarah!

Penulis: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Pimpinan dan Pegawai KPK mengikuti aksi para alumni lintas perguruan tinggi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) bersama mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia di halaman Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2015). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) KPK yang dianggap sebagai langkah pelemahan lembaga antirasuah tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patut diduga usaha revisi terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disponsori oleh antek-antek koruptor.

Dugaan itu berdasarkan pada dua materi revisi yakni yang menyangkut dengan batasan masa kerja KPK dan pembatasan ruang gerak lembaga itu terkait dengan jumlah uang dugaan kasus korupsi yang boleh menjadi obyek penyelidikan.

Demikian ditegaskan oleh Hermawi Taslim, Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI), Jumat (9/10/2015) melalui rilis yang masuk ke redaksi Tribunnews.com, Sabtu (10/10/2015).

Taslim menjelaskan secara rinci alasannya bersuara keras tentang dugaan adanya sponsor dalam revisi UU KPK.

Menurutnya, usulan revisi itu tidak masuk akal akan karena didukung 5 (lima) dari 6 (enam) partai pendukung pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla.

Nawacita pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla salah satunya adalah pemberantasan korupsi.

Sehingga, menurut Taslim, mereka yang mengusulkan revisi tersebut pasti sebenarnya bertentangan dengan Nawacita itu sendiri.

“Masyarakat bisa melihat dan mencatat siapa yang mengusulkan revisi itu dan mengapa revisi itu harus dipaksakan berjalan.

Sehingga, patut diduga, paksaan untuk melakukan revisi UU KPK karena ada sponsor dari para koruptor.

Masyarakat dapat kok melihat benang merahnya dengan melakukan pencarian di google, hubungan para pengusul dan tokoh dibalik itu semua,” ujar Hermawi Taslim yang juga Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga Penegak Hukum DPPP PERADI.

Diuraikan oleh Taslim, usulan pembatasan masa kerja KPK hanya untuk 12 tahun dan pembatasan kasus korupsi yang ditangani serta diselidiki sebesar Rp 50 miliar ke atas merupakan indikasi yang jelas revisi itu merupakan pesanan.

Yang memesan, katanya, adalah koruptor kelas kakap dan yang mengusulkan adalah antek dari koruptor.

“Hal termudah dan tersederhana dapat dikatakan adalah, kalau KPK memang baik untuk perbaikan dan masa depan Indonesia karena mengakibatkan orang tidak berani lagi korupsi, harusnya didukung.

Sesuatu yang baik harus didukung dan kalau perlu dibantu bagaimana memperkuatnya.

Posisi mendukung atau tidak mendukung harusnya berangkat dari masa depan negara Indonesia dan bukan kepentingan orang perorangan. Usulan revisi UU KPK itu sangat sistimatis dan terstruktur. Cara bermainnya sangat jelas terlihat kok,” tegasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini