News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketahuan Curi Buku di Toko Buku Gramedia Mahasiswa di Depok Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mencuri

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Triwinner Theodorus Sianipar (20) mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Depok, kedapatan mengutil 9 buah buku di Toko Buku (TB) Gramedia Depok di Jalan Margonda Depok, Kota Depok, Rabu (14/10/2015) malam.

Modusnya Triwinner memasukkan 9 buku curiannya itu ke dalam kantong plastik TB Gramedia berisi buku yang sudah dibeli sebelumnya lengkap dengan kwitansi pembelian.

Sehingga, seakan-akan semua buku di dalam kantong plastik putih itu adalah buku yang sudah dibeli Triwinner.

Namun aksi Triwinner dicurigai petugas keamanan TB Gramedia Depok.

Karenanya setelah keluar dari TB Gramedia di lantai II, petugas langsung menggeledah Triwinner.

Dari dalam kantong plastik putih ditemukan 9 buku yang masih disegel dan dipastikan milik TB Gramedia. Saat diminta menunjukkan kwitansi pembelian buku tersebut, Triwinner tidak dapat menunjukkannya.

Oleh Satpam TB Gramedia, Suharman, Triwinner digelandang ke Polsek Beji Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu Suharman juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi.

Yakni tas ransel abu-abu, kantong plastik putih berlogo Gramedia, serta sembilan buku hasil curian.

Buku-buku hasil curian itu adalah empat buah buku manajemen keuangan dan aplikasi, buku berjudul UU Tipikor: Bocor-bocor Duit Negara, buku SDM, buku berjudul Jago Presentasi, dan buku berjudul Dasar-dasar Manajemen Keuangan.

Kapolsek Beji, Komisaris Gusti Ayu Supiati menuturkan, nilai kerugian dari 9 sembilan buku yang dicuri tersangka adalah sekitar Rp 750.000.

Menurut Ayu, dari pengakuannya pelaku baru kali ini melakukan pencurian buku di TB Gramedia.

Alasannya, tambah Ayu, karena pelaku merasa uang kiriman bulanan dari orangtuanya di Sumatera Utara untuk kehidupan sehari-hari sebesar Rp 500.000 perbulan, saat kuliah di Jakarta dirasa kurang dan tidak cukup.

"Sehingga pelaku nekat mencuri buku di TB Gramedia," kata Ayu.

Menurutnya, beberapa buku hasil curian itu oleh pelaku direncanakan akan dijual ke rekan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Syah Johan menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini