TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak, Dayu Priamberita (45) dan Yoel Immanuel Leksono (5), di rumahnya, di Perumahan Aneka Elok Blok A13 No 8 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, akhirnya ditangkap.
Tersangka adalah seorang pria berinisial H (40) yang tinggal di belakang rumah korban atau tetangga.
Pra rekontruksi pembunuhan sadis itu pun langsung dilakukan aparat kepolisian terkait kasus tersebut.
Pelaku dan puluhan anggota kepolisian dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tiba sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung masuk ke rumah yang menjadi lokasi kejadian. Petugas bersama tersangka di dalam rumah untuk melakukan pra rekontruksi selama 30 menit.
Setelah pengumpulan data di rumah selesai, pelaku pun langsung digiring keluar rumah. Disitu, pelaku langsung menunjukkan rumahnya yang berada di belakang perumahan tersebut.
"Malam ini sedang lakukan prarekonstruksi terhadap dugaan kasus pembunuhan ibu dan anak di Cakung, untuk detailnya besok jam 2 di Polda akan disampaikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, di lokasi, Kamis (15/10/2015). (Junianto Hamonangan)