"Sudah disebar agar warga selalu waspada," ujar AKP Ita Puspita Lena, Kasubag Humas Polres Bogor.
AKP Ita Puspitalena menjelaskan, jika menemukan coretan seperti itu di dinding atau tiang telepon, segera dihapus atau cat ulang dengan memblok tulisan tersebut.
"Atau secepatnya lapor ke aparat RT setempat dan polisi, karena ada indikasi maling atau perampok sedang mengincar lingkungan anda," ujarnya.
Baca tanpa iklan