Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Persidangan lanjutan kasus pembunuhan Deudeuh Alfisyahrin alias Tata Chubby oleh Muhammad Prio Santoso, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang hari ini, Senin (19/10/2015), diagendakan untuk mendengarkan kesaksian dari Polisi yang menangkap Prio di rumahnya, Bogor, Jawa Barat.
Agenda serupa, semula diagendakan pada Selasa pekan lalu, Senin (12/10/2015), tapi ditunda oleh hakim ketua Nelson Sianturi, sampai hari ini (19/10) karena saksi tersebut tidak dapat hadir karena sedang dinas ke luar kota.
"Karena saksi tidak bisa hadir, maka sidang kita tunda sampai 19 Oktober mendatang," kata hakim Nelson Sianturi di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
Menurut jaksa Shandy Handika, Dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum guna menjelaskan kronologi penangkapan Prio.
"Kita akan cocokan keterangannya (saksi) dengan terdakwa sehingga dapat memperkuat bukti ada keterkaitan dari barang bukti yang ada ditempat korban, di tempat tersangka dan tempat bimbelnya. Nanti akan kita rangkai untuk jadi fakta persidangan," kata Shandy.
Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik. Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.
Belakangan juga diketahui Prio, terdakwa pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya. Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan membawa sejumlah barang berharga milik perempuan berumur 26 tahun itu.