TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk membuat peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) tentang pemberian sanksi bagi para pelaku kejahatan seksual.
Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kejahatan seksual juga akan disuntik kebiri.
"Kalau ada undang-undangnya sih oke-oke saja. Cocok dong, dipotong saja (kemaluan pelaku kejahatan seksual)," kata Ahok, sapaan Basuki, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sebelumnya mengatakan, Presiden Jokowi setuju pengebirian saraf libido pelaku kejahatan seksual.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kekerasan terhadap anak ini menimbulkan efek yang luar biasa dalam diri si anak. Karena itu, hukuman berat harus diberikan kepada para pelakunya.
"Selain penjara, juga akan disuntik kebiri. Jadi, akan dikasih hormon wanita supaya nafsu hasratnya hilang. Hukuman itu tentu akan ditetapkan setelah putusan inkracht-nya keluar," kata Prasetyo.
Penambahan hukuman ini juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Adapun beberapa waktu lalu, seorang bocah kelas 2 SD, PNF (9), ditemukan tewas di dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat. Sebelum dibunuh, PNF juga dicabuli oleh tetangganya, Agus.
Awalnya, Agus menjadi saksi kasus pembunuhan terhadap PNF hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak, T (15).
Selasa (20/10/2015) kemarin, Agus menjalani rekonstruksi dua kasus sekaligus, yakni sebagai tersangka untuk kasus T dan tersangka kasus PNF.