News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pertembakauan Harus Realistis soal Produksi Nasional

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja melakukan proses penyaringan tembakau Deli di Gudang Pemeraman PTPN II, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (5/8/2015). Tembakau Deli merupakan tembakau terbaik di dunia yang akan digunakan untuk membalut cerutu dan diekspor ke Jerman dan Amerika dengan harga jual 85 Euro per kilogram.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) mendesak pemerintah memikirkan produksi tembakau yang digodok dalam RUU Pertembakauan.

Hal ini diungkapkan oleh Suharjo Sekretaris Jenderal Formasi pada Rabu (21/10/2015).

Menurut Suharjo, pemerintah harus realistis melihat kurangnya produksi tembakau nasional untuk industri. Tercatat, kebutuhan industri akan tembakau sekitar 330 ribu ton per tahun.

"Sedangkan produksi tembakau dalam negeri hanya mencapai 180 sampai 190 ton per tahun, untuk menutup kekurangan tersebut masih dibutuhkan impor," katanya.

Poin impor dalam pasal RUU harus dilihat sebagai kebutuhan yang mendesak dari industri. "Bila semua dibatasi tentu industri tak bisa produksi dan akan kekurangan bahan baku," jelasnya.

Selain itu, menurut Suharjo, fungsi impor tak hanya menambah kekosongan bahan baku tapi juga untuk memperkaya varian yang ada.

Contohnya varian oriental dari Turki dan bibit tembakau burley dari Amerika, dua jenis tembakau tersebut belum bisa ditanam di Indonesia. "Sehingga kami masih harus mengambil dari luar negeri," tuturnya. Varian itu berhubungan dengan cita rasa rokok dan selera.

Mengenai pasal yang mengatur soal beban cukai tiga kali lipat untuk rokok yang mengandung tembakau impor dan tambahan cukai untuk daun tembakau impor, Suharjo dengan tegas menolak. Menurutnya, cara itu akan mengikis produksi rokok karena kebutuhan industri akan pasokan tembakau tidak terpenuhi.

Suharjo mengusulkan peraturan cukai tidak masuk dalam ranah RUU Pertembakauan melainkan masuk pada aturan cukai. "Sebab peraturan itu sangat teknis,"paparnya.

Hasan Aoni Aziz Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengatakan hal serupa. Hingga saat ini hasil panen tembakau dalam negeri sudah terserap dengan baik di Indonesia, namun hasilnya belum mencukupi.

Ia juga mendorong agar peraturan teknis tersebut tidak masuk dalam ranah UU melainkan turunannya saja. "Bila dari awal sudah dibatasi produksinya dengan pengenaan cukai tiga kali lipat, tentu industri akan berat dan gulung tikar menghadapi ini semua," katanya.

Menanggapi hal ini, Direktur Tanaman Semusim Kementerian Pertanian Nurnowo Paridjo mengaku pemerintah akan mencari jalan keluar terbaik.

Nurnowo mengakui bahwa hasil panen daun tembakau dalam negeri memang masih kurang, untuk itu pemerintah ke depannya mendorong swasembada tembakau.

Nurnowo menambahkan, pembahasan yang dilakukan ini baru sampai RUU. "Jadi masih ada waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini