Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak puas hanya menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam kasus korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah di DKI Jakarta.
Kini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah membidik adanya tersangka baru dari pihak vendor atau perusahaan rekanan proyek pengadaan alat UPS.
"Kami masih penyelidikan ke vendornya, mohon sabar. Kalau sudah tersangka pasti dirilis," ujar Wakil Direktur Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi, Kamis (22/10/2015).
Erwanto menuturkan penyelidikan terhadap vendor ini merupakan pengembangan penyidikan kasus terhadap dua tersangka UPS yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dimana tersangka Alex sebentar lagi siap disidang. Sedangkan berkas tersangka Zaenal masih tahap satu dan tengah diteliti kejaksaan.
Dalam sangkaannya, penyidik menyertakan Pasal 55 KUHP tentang adanya turut serta dalam melakukan tindak pidana. Dasar inilah yang dijadikan penyidik untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain seperti vendor bahkan anggota DPRD DKI di korupsi ini.
"Penanganan kasus UPS setelah Alex dan Zaenal kan ada Pasal 55 KUHP-nya, turut serta. Nah Pasal 55-nya itu akan ditindaklanjuti untuk melihat keterlibatan pihak lain. Penyidik lagi kumpulkan bahan keterangan," tegas Erwanto.