TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kepala Humas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Sofyan Helmi menuturkan, terungkapnya upaya penyelundupan 15.000 benih lobster bermula dari kecurigaan petugas terhadap puluhan koper yang dibawa pelaku berinisial BT.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Karantina Ikan Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu benih lobster yang dimasukkan ke dalam koper.
"Terungkapnya tanggal 16 Oktober lalu. Pelaku berinisial BT hendak terbang ke Singapura dengan pesawat Tiger Air TR-2279 tujuan Singapura dari Terminal 2F," kata Helmi.
Helmi menuturkan, BT kedapatan membawa tiga koper yang basah. "Di mesin x-ray, isi kopernya adalah plastik berisi air dan spons," kata Helmi lagi.
Karena basah dan jumlahnya tidak wajar, petugas pun memeriksa isi koper tersebut. "Benar saja, ternyata isi kantong plastik berisi air itu belasan ribu bibit lobster yang mau diselundupkan ke Singapura dan Vietnam," kata Helmi lagi.
BT pun dijerat pasal 31 Undang-undang nomor 16 tahub 1992 tentang Karantina, Hewan dan tumbuhan dengan ancaman kurungan penjara 3 tahun, dan denda sebesar Rp 150 juta. (Banu Adikara)