TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dinas Kebersihan DKI Jakarta menangkap satu unit truk tinja karena membuang muatannya tidak pada tempatnya.
Pelaku yang diketahui bernama Munir (41) itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kejadian bermula saat petugas PPNS (Pengawas Pegawai Negeri Sipil) Dinas Kebersihan DKI mendapatkan informasi adanya pengemudi truk tinja yang nakal dan tidak membuat muatannya di tempat yang telah ditentukan.
Pada Selasa (20/10/2015) petugas kemudian melacak keberadaan truk tersebut dan menemukannya di sekitar kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Aksi petugas yang memantau dari kejauhan, sempat diketahui pelaku sehingga mengurungkan niatnya.
Tidak lama kemudian pelaku mengarahkan truknya ke arah Sunter, Jakarta Utara.
Melihat tidak ada yang mengawasi, pelaku yang membawa truk bernopol B 9672 TB itu langsung membuang muatannya di sekitar Taman BMW, Jakarta Utara.
Petugas yang telah mengintai dari kejauhan, akhirnya langsung menciduk pelaku saat menjalankan aksinya.
"Kejadiannya sekira jam 3 sore dan pelaku langsung kami tangkap dan kami bahwa ke kantor Dinas Kebersihan untuk dimintai keterangan," kata HM Yamin, petugas PPNS, Kamis (22/10/2015).
Yamin mengatakan, izin truk tinja yang dibawa Munir juga diketahui telah habis pada tahun 2013.
Selanjutnya, truk tinja akan ditahan di kantor dinas hingga proses pemeriksaan selesai.
Selain itu nantinya petugas juga akan memberikan sanksi terhadap pelaku sebagai efek jera kedepannya.
"Munir yang baru ketahuan kali ini sehingga mendapat teguran SP1, untuk denda belum bisa diputuskan. Sebelum ini ada 48 unit truk tinja sejak dua tahun terakhir. Kalau dulu cuma sebatas peringatan, enggak ada sanksi, sekarang kita berikan syok terapi," katanya.
Munir menampik bahwa yang dibawanya adalah tinja. Ia mengaku hanya membawa lumpur tanah hasil pengeboran.
"Saya nyedotnya lumpur tanah dan itu memang harus dibuang di tanah kosong. Saya dapat upahnya Rp 250.000-Rp 300.000 sekali muat," katanya.
Pemilik diingatkan
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menegaskan, pihaknya memerintahkan untuk menangkap oknum yang membuang limbah tidak pada tempatnya.
"Ini jelas melanggar ketentuan, tidak cukup truknya saja ditangkap, pemiliknya juga harus diingatkan," katanya.
Ia mengatakan, saat ini ada dua lokasi instalasi pengolahan air limbah di Jakarta yakni di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Pulogebang, Jakarta Timur.
Diduga faktor jarak dan biaya yang membuat oknum tertentu membuang limbah sembarangan.
"Untuk truk tinja milik kita masih dalam pengawasan, yang ditangkap ini adalah truk tinja swasta yang buang bukan pada tempatnya. Kalau dbuang di tempat kita, bayarnya Rp 25.000 per meter kubik. Nantinya limbah tersebut akan diolah lumpurnya," tambahnya.
Saat ini aset pengolahan limbah itu diserahkan ke PD PAL per Juli 2015 demi optimalisasi.
Harapannya pengolahan air limbah di tempat tersebut bisa maksimal dan warga sekitar juga tidak melakukan protes karena merasa terganggu. (Junianto Hamonangan)