TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satu nama penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) diblokir oleh UPT Pusat Perencanaan Pengendalian Pembiayaan Pendidikan Personal dan Operasional (P6O) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kepala Subbagian Tata Usaha UPT P6O Susie Nurhati membenarkan, ada satu nama penerima KJP yang kini akun rekening KJP-nya di Bank DKI sudah diblokir sehingga tidak dapat melakukan transaksi.
"Penerima KJP baru ada satu yang ketahuan dan sudah diblokir sementara. Untuk pencabutan KJP, Dinas Pendidikan masih menunggu surat resmi dari Polda agar bisa diproses," kata Susie Nurhati kepada Warta Kota, Senin (26/10/2015).
Susie Nurhati mengatakan, segera setelah ada surat resmi dari Kepolisian, maka pihaknya baru bisa melakukan pencabutan bantuan KJP.
Adapun siswa yang KJPnya terancam dicabut berasal dari SMK swasta di Kecamatan Makasar Jakarta Timur.
Susie Nurhati membenarkan, seperti diberitakan, setidaknya 39 siswa DKI terlibat aksi kekerasan saat berlangsungnya pertandingan sepak bola piala presiden beberapa waktu lalu. (Agustin Setyo Wardani)