TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Berdasarkan hasil negosiasi antara Adityawarman, selaku Direktur Utama PT Jasa Marga dengan Presiden Serikat Pekerja PT JLJ, Mira Sumirat, di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/10/2015) kemarin.
Disepakati Serikat Pekerja PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) menunda aksi mogok kerja pada akhir Oktober 2015 ini.
Penundaan ini karena mereka mendapatkan jaminan dari pihak PT Jasa Marga, selaku induk perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan.
"Antara Serikat Pekerja dengan Direksi sudah saya komunikasikan. Masalah itu sepakat diselesaikan bulan ini. Kami bersyukur mudah-mudahan masalah selesai dan tidak berimbas pada kepentingan publik yang menggunakan jalan tersebut," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, di PTIK, Jaksel.
Diutarakan Tito, apabila dalam bulan ini masalah antara serikat pekerja dengan direksi tidak kunjung selesai, maka ia akan mengupayakan lagi dengan negosiasi.
Pasalnya mantan Kapolda Papua ini tidak ingin akibat adanya mogok kerja akan berimbas mengganggu kepentingan publik.
"Kalau mereka tetap tidak selesai, dan mogok kerja ya saya tidak segan untuk tindak tegas. Karena ini dalam rangka kepentingan publik," ujarnya.
Untuk diketahui, sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan direksin yakni menyelesaikan permasalahan yang terjadi melalui cara bipartit atau perundingan antara pekerja (atau serikat pekerja) dengan perusahaan untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial di antara mereka.
"Kami menyepakati untuk bipartit selama satu bulan. Mudah-mudahan ada solusi. Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan. Saya akan mencari jalan terbaik dan harus ada titik temu," tutur Adityawarman, Direktur Utama PT Jasamarga kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/10).
Selama proses bipartit tersebut, Adityawarman, mengaku tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sebanyak 320 karyawan. "Kami tidak akan mem-PHK karyawan," kata dia.
Sementara itu, Presiden Serikat Pekerja PT JLJ, Mira Sumirat, menegaskan tidak akan melakukan aksi mogok kerja pada akhir Oktober 2015. Namun, dia meminta, kepada pihak PT Jasa Marga agar memenuhi sejumlah permintaan yang diajukan Serikat Pekerja PT JLJ.
"Kami berharap tidak ada intimadasi, tidak di PHK. Kami menghormati pertemuan bipartit. Kami tidak bermaksud menggangu stabilitas nasional. Mogok kerja ditunda. Kami menunda mogok kerja. Gencatan senjata istilah seperti itu. Kami menunggu bipartit," tuturnya.
Permasalahan ini berawal pengalihan kerja sebanyak 3000 karyawan outsourching. Mereka yang telah bekerja selama 1 sampai 10 tahun dialihkan bekerja dari PT Jasa Marga ke PT JLJ.
Pada Juni 2014, Direksi Jasa Marga menandatangani kesepakatan untuk mengangkat sebanyak 3000 karyawan outsourching itu menjadi karyawan tetap pada November 2015 ini.
Sekitar 2600 karyawan telah menandatangani kesepakatan kerja itu. Mereka menyetujui atas dasar keterpaksaan. Pihak Jasa Marga belum menepati janji malahan mereka akan mengalihkan para karyawan itu ke perusahaan baru, yaitu PT Jasa Layanan Operasi (JLO).