TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keresahan warga terhadap kegiatan pejudian jenis koprok, membuat polisi sigap bergerak.
IFN (32), warga di Dusun Kliwon, Pengarengan, Pengenan, Cirebon, dibekuk polisi di sebuah Gang Buntet, RW 016, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (25/10/2015), malam.
Pria kelahiran Tangerang ini pun ketakutan hingga kencing di celana saat polisi melakukan penangkapan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi mengatakan, menindaklanjuti laporan warga yang resah karena lingkungannya menjadi area perjudian, polisi membekuk seorang pria berinisial IFN di sebuah gang dan tengah asik bermain judi.
"IFN ini pun saat ditangkap mencoba kabur dan ketakutan, hingga kencing di celana saat kedua tangannya di borgol," tutur Kombes Susetio Cahyadi saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2015).
Tak hanya IFN, kata Susetio, tujuh pemain lainnya yakni LYN (35), SHD (40), JK (40), SDN (39), HM (45), BB (30) dan RO (35) turut diamankan.
Sementara, barang yang dapat disita di lokasi yakni satu lembar lapak bergambar, tiga buah dadu, satu buah piring dan satu buah batok kelapa, serta uang tunai Rp 450 ribu.
"Sementara kami masih mengembangkan kasus ini. Dan tersangka dijerat Pasal 303 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," tutup pria yang akrab disapa Setio tersebut. (Panji Baskhara Ramadhan)