TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerimaan pajak daerah (PPD) di DKI Jakarta mengalami penurunan berkisar 10-20 persen.
Satu diantara sejumlah faktor penyebabnya menurunnya PPD adalah dengan tidak diperbolahkannya iklan rokok di papan reklame.
Pajak reklame mengalami penurunan pendapatan pasca keluarnya larangan iklan rokok dalam pajak reklame.
Hal itu dikatakan Wakil Dinas Pelayanan Pajak DKI, Edi Sumantri.
"Billboard besar kan biasanya iklan rokok dan itu kontribusinya sangat besar. Begitu iklan tersebut tidak diperbolehkan lagi, otomatis penerimaannya turun," ucap Edi di gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2015).
Selain itu, berkurangnya penerimaan pajak daerah juga dipengaruhi oleh daya beli masyarakat. Ia mencontohkan berkurangnya daya beli masyarakat terjadi pada pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan reklame.
"Penerimaan pajak BBNKB, BHTB berkurang karena daya beli masyarakat terhadap properti tanah dan bangunan itu menurun," ujarnya.
Edi menambahkan berkurangnya daya beli masyarakat akan properti tanah dan bangunan akibat lemahnya pertumbuhan ekonomi juga mempengaruhi penerimaan pajak daerah.
Berkurangnya penerimaan pajak daerah DKI, kata dia mengalami penurunan kurang lebih sekitar 10-20 persen bila dibandingkan dari 2014.
"Penurunannya kurang lebih sekitar 10-20 persen dari tahun lalu," ucapnya.